JAKARTA, KabarSuka.com — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Karya bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Demikian Said Iqbal (Presiden KSPI) mengatakannya dalam konferensi pers di Hotel Mega, Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Jurnalis: Dony Leonardo
Facebook Comments
Default Comments (0)