JAKARTA, Kabarsuka.com — Gara-gara warisan yang ditinggalkan mendiang suaminya bernama Drs. Basri Sudibjo (BS), Juniar (J) alias Vero (V) difitnah telah memalsukan Surat Nikahnya dengan BS, sehingga J alias V mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu oleh oknum-oknum polisi tanpa disidangkan terlebih dahulu. Lebih buruknya lagi oknum-oknum polisi tersebut telah menyiarkan berita (press release) yang mencemarkan nama baik J alias V, Pdt Muhammad Husein Hosea S. Th, dan Agus Butar–Butar. Video ini adalah klarifikasi yang disampaikan Pengacara J (alias V) bernama Kamarudin Simanjuntak SH, dalam konferensi pers di Rumah Tahanan Wanita Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Jurnalis: Dony Leonardo
Facebook Comments
Default Comments (0)